Peta InteraktifTelusuri Kota Wisata Batu melalui peta digital interaktif untuk mempermudah perjalanan anda!

Login

Masukkan alamat email dan password anda yang sah untuk login ke website Kota Wisata Batu



Lupa Password?
Beranda Instansi / Perusahaan UU Cagar Budaya, Cagar Budaya Harus Dilestarikan
UU Cagar Budaya, Cagar Budaya Harus Dilestarikan

UU Cagar Budaya, Cagar Budaya Harus Dilestarikan

Cagar Budaya mempunyai nilai sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Maka itu, keberadaannya harus dilestarikan dan dipelihara dari kepunahan ataupun kerusakan. Demikian intisari dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Wisata Batu, Jatim di Hotel Aster Batu pada 14 Juli 2011. Acara sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Para Guru Sejarah SMP/SMA, Para Juru Pelihara Cagar Budaya, Para Pemerhati Budaya se Kota Wisata Batu.

Dibuka oleh Kadinas Pariwisata dan Kebudayaan Dra.Mistin MPd, dalam acara ini dibahas tentang seluk beluk budaya dan cagar budaya di Indonesia yang membawa Indonesia sebagai negara yang beradab dan berkebudayaan tinggi di masa lalu. Sehingga hal itu dapat menjadi motivator bagi perkembangan budaya tanah air pada masa kini dan yang akan datang. Sebagai nara sumber adalah Danang Wahyu Utomo SS, Kapokja Perlindungan  pada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Mojokerto Jatim. Dijelaskan, Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan kawasan cagar budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sedangkan kualifikasi cagar budaya adalah meliputi benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya serta kawasan cagar budaya di darat dan atau di air. Kriterianya adalah Berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Menurut Danang, Cagar Budaya dapat diklasifikasikan sebagai berikut, pertama, Benda Cagar Budaya yang dibagi dalam benda bergerak (ekofak) dan benda buatan (artefak). Kedua, Bangunan Budaya terbagi dalam bangunan terbuat dari benda alam dan benda terbuat dari benda buatan. Ketiga, Struktur Budaya dibagi menjadi struktur terbuat dari benda alam, dan struktur terbuat dari benda buatan. Keempat, Situs Budaya berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya, dimana kesemua itu berada di darat dan atau di air. Kelima adalah kawasan Cagar Budaya.

Secara rinci, Benda Cagar Budaya adalah benda alam atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Bangunan Budaya adalah susunan binaan, yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding atau tidak berdinding, beratap. Struktur Cagar Budaya yaitu susunan binaan, yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia, untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan atau di air, yang mengandung benda cagar budaya dan atau struktur cagar budaya, sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lampau. Dan Kawasan Budaya merupakan satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih, yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang luas.

Pemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya
Dalam pasal 12 Undang-Undang Cagar Budaya ini menjelaskan tentang Pemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya. Dal hal ini, Pemerintah berkewajiban menyimpan dan memelihara serta melindungi keberadaan Cagar Budaya. Sedangkan masyarakat harus berperan serta untuk melindungi dan merawat keberadaan cagar budaya. Sehingga baik pemilik (negara) dan penguasa (pemerintah) tidak lepas dari kewajiban, pertama, melindungi cagar budaya serta mendaftarkan. Kedua, melaporkan cagar budaya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Sedangkan dalam pasal 29 dijelaskan bahwa pengembalian cagar budaya yang ada di luar wilayah NKRI dilakukan oleh pemerintah sesuai perjanjian internasional yang sudah diratifikasi, perjanjian bilateral, atau diserahkan langsung oleh pemiliknya, kecuali diperjanjikan lain sesuai ketentuan perundangan.
Demikian bagi masyarakat mempunyai hak berupa kompensasi dan insentif seperti dalam pasal 22, bahwa setiap orang yang memiliki dan atau menguasai cagar budaya yang melakukan kewajibannya melindungi cagar budaya. Kompensai hak ini berbentuk pengurangan PBB dan atau Pajak Penghasilan.
Tentang Penemuan yang tertera pada pasal 23-24, adalah setiap penemuan cagar budaya wajib dilaporkan untuk dikaji, pemerintah dapat mengambil alih temuan yang tidak dilaporkan, penemu berhak mendapat kompensasi, serta temuan yang langka jenisnya unik rancangannya dan sedikit jumlahnya dikuasai oleh negara.
Pada pasal 26 diterangkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur dan atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. Pencarian dapat dilakukan setiap orang dengan cara penggalian, penyelaman dan atau pengangkatan di darat dan atau di air dengan izin dari pemerintah. Dan Pencarian dilakukan dengan didahului penelitian.
Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya yang berda di dalam dan luar negeri. Kewajiban Pemerintah dalam registrasi nasional cagar budaya adalah membentuk sistem register nasional untuk mencatat data cagar budaya (pasal 37), Melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang cagar budaya (pasal 39), Pengelolaan register nasional cagar budaya sesuai dengan tingkat kewenangannya, Pengawasan dan pembinaan terhadap register nasional cagar budaya (pasal 40).
Dijelaskan pula pada pasal 29 tentang pendaftaran. Bahwa pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah kabupaten kota atau perwakilan Indonesia di Luar Negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya. Dalam pasal 29 bahwa Pelaksana adalah setiap orang yang meliputi perseorangan, masyarakat, kelompok orang atau badan usaha. Dalam hal ini pemerintah mengambil alih pendaftaran atas cagar budaya yang tidak didaftarkan oleh pemilik atau pemegang kuasanya. Kemudian pemerintah, melalui Unit Pelaksana Teknis yakni BP3, Seluruh Museum, Galeri Nasional, Perpustakaan Nasional, Arsip Negara RI, Dinas yang bertanggung jawab atas kebudayaan, dan pamong budaya di daerah, Perwakilan Negara RI di Luar Negeri dan sebagainya.
Pengkajian Cagar Budaya merupakan identifikasi yang dilakukan oleh Tim Ahli terhadap benda, bangunan, struktur dan lokasi yang diduga sebagai cagar budaya yang telah didaftarkan untuk menentukan kelayakan sebagai cagar budaya atau bukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya (pasal 31). Sedangkan, Tim Ahli Cagar budaya merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikasi kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.
Sementara itu penetapan yaitu pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi atrau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (pasal 33-35). Hak bagi pemilik cagar budaya atas penetapan cagar budaya adalah surat keterangan status cagar budaya, dan surat keterangan pemilikan berdasarkan bukti yang sah, sehingga bagi penemu cagar budaya berhak mendapat kompensasi (pasal 33).
Dalam pasal 48 tentang pencabutan peringkat cagar budaya. Dijelaskan bahwa peringkat cagar budaya dapat dicabut apabila cagar budaya itu musnah, kehilangan wujud dan bentuk aslinya, kehilangan sebagian unsurnya, atau tidak lagi sesuai dengan syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42, pasal 43 atau pasal 44.
Sedangkan penghapusan cagar budaya adalah penghapusan cagar budaya dari register nasional cagar budaya, yang dilakukan berdasarkan menteri. Syarat penghapusan Cagar Budaya dapat dilakukan apabila cagar budaya itu musnah, hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan, mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya, atau di kemudian hari diketahui statusnya bukan cagar budaya (pasal 50).
Sistem pemeringakatan cagar budaya adalah berupa usulan cagar budaya kepada Pemerintah Kabupaten Kota, melalui Keputusan Bupati Walikota, yang berkriteria mewakili wilayah kabupaten kota, mewakili masa gaya yang khas, tingkat ketentraman tinggi, jenis sedikit, jumlah terbatas (pasal 44). Untuk tingkat provinsi dengan keputusan Gubernur adalah berada di lintas kabupaten kota, khas wilayah provinsi, langka unik sedikit berskala provinsi, bukti evolusi peradaban yang sudah punah atau belum dan pertukaran lintas wilayah kabupaten kota, serta berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung (pasal 43).
Dalam tingkat nasional dengan keputusan Menteri, cagar budaya merupakan wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung (paling tinggi), langka unik sedikit (skala nasional), bukti evolusi peradaban yang sudah punah atau belum dan pertukaran lintas negara, terancam punah (pasal 31).

Pengembangan Cagar Budaya
Dengan berbagai pasal yang menjelaskan tentang cagar budaya dengan segala klasifikasinya, maka Cagar Budaya ini bernilai sangat penting dan perlu dilestasikan. Dan Pelestarian Cagar Budaya adalah menyangkut pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan atau pendayagunaan. Pelindungan merupakan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran. Pengembangan melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi. Dan Pemanfaatan atau pendayagunaan untuk bidang agama, sosial, pendidikan, iptek, kebudayaan, pariwisata.
Pengembangan cagar budaya dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dan pengembangan ini meliputi aspek potensial yang menyangkut nilai, informasi, kemanfaatan dan lain-lain, bukan aspek fisik. Dan pengembangan ini meliputi penelitian, adaptasi dan revitalisasi. Penelitian (terkatub dlam pasal 28, 29, 30, 31, 32, 34, 35, 41, 43, 44, 45, 48) adalah penelitian murni dan terapan yang bertujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, penulis sejarah, atau kepentingan praktis. Adaptasi (pasal 28) adalah memberdayakan kembali situasi dan kondisi lingkungan serta bangunan cagar budaya untuk berbagai fungsi yang mendukung pelestariannya. Dan Revitalisasi (pasal 28) merupakan upaya untuk cagar budaya (bangunan, struktur, situs dan kawasan) untuk digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsi asli atau fungsi baru yang tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
Pemanfaatan, pada aspek fisik cagar budaya, adalah Pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, bidang sosial untuk penguatan identitas sosial, Ilmu Pengetahuan untuk pengembangan sains dan teknologi serta kualitas pendidikan, Kebudayaan untuk penguatan identitas budaya dan kreativitas, Agama untuk peningkatan akhlak dan keimanan, serta Pariwisata untuk pengembangan ekonomi rekreasi dan peningkatan apresiasi.
Dalam UU Cagar Budaya ini juga dijelaskan tentang hak setiap orang dalam pelestarian cagar budaya. Dalam hal ini setiap orang memperoleh dukungan teknis (pasal 54); Melakukan Penyelamatan dalam keadaan darurat (pasal 57); Berperan serta melakukan perlindungan cagar budaya (pasal 56); Berperan serta melakukan pengamanan cagar budaya (pasal 63); Berperan serta dalam pengawasan pelestarian cagar budaya (pasal 99 ayat 2); Melakukan pengembangan cagar budaya setelah memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah dan izin pemilik dan atau yang menguasai cagar budaya (pasal 78 ayat 2 huruf a, b); Memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata (pasal 85 ayat 1); Pemanfaatan dengan perbanyakan dengan seizin Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai tingkatannya (pasal 89).
Kewajiban pemilik atau yang menguasai cagar budaya adalah dalam melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat cagar budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru (pasal 59 ayat 3); Wajib melakukan pengamanan (pasal 61 ayat 2); Wajib melakukan pengamanan (pasal 61 ayat 2); Wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan atau yang dikuasai.
Tugas dan Tanggung jawan Pemerintah dalam pelestarian Cagar Budaya adalah Melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya (pasal 95 ayat 1); Memfasilitasi pengelolaan kawasan cagar budaya (pasal 97 ayat 1); Mengalokasikan pendanaan pelestarian cagar budaya (anggaran untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan kompensasi cagar budaya) dalam pasal 89 ayat 1 dan 3; Menyediakan dana cadangan untuk penyelamatan cagar budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya (pasal 98 ayat 4); Bertanggungjawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu dalam hal pendanaan adalah pertama, pendanaan pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, dengan sumber dana yang berasal dari APBN, APBD, Hasil Pemanfaatan Cagar Budaya, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 98 ayat 2); Kedua, pengalokasian anggaran untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan kompensasi cagar budaya harus memperhatikan prinsip proposional.

Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran terhadap Cagar Budaya juga menjadi poin dalam UU Cagar Budaya ini. Pelanggaran tersebut meliputi, memindahkan cagar budaya, baik peringkat nasional, provinsi atau kabupaten kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya (pasal 67 ayat 1); Memisahkan cagar budaya, baik peringkat nasional, provinsi atau kabupaten kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya (pasal 67 ayat 2); Membawa Cagar Budaya keluar wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali dengan izin Menteri (pasal 68 ayat 2); Membawa Cagar Budaya keluar wilayah provinsi atau kabupaten/kota, kecuali dengan izin Gubernur atau Bupati/Walikota (pasal 69 ayat 2); Melakukan pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya (pasal 77 ayat 5); Mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan atau kawasan cagar budaya peringkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, kecuali dengan izin Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya (pasal 81 ayat 1); Mendokumentasikan cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan atau yang menguasainya (pasal 92); Memanfaatkan cagar budaya, baik peringkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan kecuali dengan izin Menteri, Gubernur, tau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya (pasal 93 ayat 1).
Demikian tentang Kejahatan Terhadap Cagar Budaya juga diatur dalam UU ini. Kejahatan tersebut diantaranya, sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya (pasal 55); Merusah cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal (pasal 66 ayat 1); Mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagaiannya dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal (pasal 66 ayat 2).
Sanksi Pidana terhadap pelanggaran cagar budaya dibedakan menjadi, Pertama, Pidana Pokok yaitu sanksi pidana atas pelanggaran cagar budaya secara umum diancam hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); Ketentuan sanksi pidana pokok diatur dalam pasal 101 – pasal 114. Kedua, Pidana Tambahan yakni sanksi pidana tambahan berupa, kewajiban mengembalikan bahan, bentuk dan tata letak, dan atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; Dan/atau perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Bagi Badan Usaha berbadan hukum atau badan usaha bukan berbadan hukum, selain dikenakan tindakan pencabutan izin usaha (pasal 115).
Demikian materi sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Wisata Batu. “Akhirnya, dengan pemahaman tentang Undang-Undang Cagar Budaya ini, diharapkan semua komponen pemerintah dan masyarakat di Kota Wisata Batu dapat memelihara dan melestarikan cagar budaya, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa depan khususnya di Kota Wisata Batu tercinta ini,” kata Dra. Mistin MPd, Kadinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Tagcagar budaya, undang undang cagar budaya, kota wisata batu

Komentar  

#1 maul 30 04 2012 18:45
bicara tentang Undang - undang..

gimana dengan Situs Cipeueut yang terletak di Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat. yang akan terkena oleh Bendungan Waduk Jatigede..katanya Situs di lindungi Undang - Undang tapi Undang undang juga di langgar oleh pemerintah...

bahkan bukan situs cipeueut saja masih ada 24 situs dan Benda Cagar Budaya yang akan di tenggelamkan oleh Bendungan Jatigede....
Kutipan

Tambah Komentar

  • Kode Keamanan
    Refresh

  •    
Pemkot BatuKota Wisata BatuVisit Indonesia

Menuju Kota Batu sebagai sentra wisata di Jawa Timur tahun 2012